Jumat, 11 Maret 2011

Tadabbur ayat Al Maidah ayat 46-47

Orang yang Bertaqwa; ialah orang yang menemukan didalam kitab-kitab Allah petunjuk, cahaya, dan nasehat (pengajaran). Merekalah yang terbuka hatinya terhadap petunjuk dan cahaya yang terdapat dalam kitab-kitab suci itu. Terbukalah bagi mereka petunjuk dan cahaya yang ada dalam kitab-kitab itu. Sedangkan, hati yang keset, kasar dan keras tidak akan sampai kepada mereka pengajaran itu, tidak dapat menemukan makna kalimat-kalimatnya, tidak mendapatkan ruh di dalam pengarahan-pengarahannya, tidak merasakan akidahnya, dan tidak memperoleh hidayah dan pengetahuan dari petunjuk dan cahaya ini. Juga tidak mau merespon atau menyambutnya.

Sesungguhnya cahaya itu ada, tetapi tidak dapat diketahui kecuali oleh mata hati yang terbuka. Petunjuk itu ada, tetapi tidak dapat digapai oleh ruh yang mulia. Dan, pengajaran itu ada, tetapi tidak dapat diperolah oleh hati yang penuh perhatian.

“…Hendaklah orang-orang pengikut Injil memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya..”

Prinsipnya adalah memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Alloh, bukan yang lain. Para pengikut Injuil dan Yahudi tidak berarti apa-apa sebelum mereka menegakkan hukum Taurat dan Injil (sebelum datangnya agama Islam) dan menegakkan hukum yang diturunkan kepada mereka dari Tuhan mereka (sesudah datangnya Islam). Karena, semuanya adalah syariat yang satu yang mereka terikat dengannya, dan syariat Allah yang terakhir itulah yang menjadi pegangan.

“… Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang fasik” (Al Maidah :47)

Nash ini juga bersifat umum dan mutlak. Sifat fasik ini juga sebagai tambahan terhadap sikap kufur dan zalim sebelumnya. Ini bukan berarti kaum dan keadaan yang baru terlepas dari keadaan yang pertama. Tetapi, ini hanyalah sifat tambahan bagi kedua sifat sebelumnya, yang melekat kepada siapa saja yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah,dari generasi dan golongan manapun.

Kufur karena menolak uluhiyah Allah tercermin dari penolakan terhadap syariatNya. Zalim karena membawa manusia kepada selain syariatNya dan menyebarkan kerusakan dalam kehidupan mereka. Fasik karena keluar dari manhaj Allah dan mengikuti selain jalanNya. Maka, itulah sifat2 yang dikandung oleh perbuatan pertama(kufur) yang semuanya berlaku bagi si pelaku. Seluruh sifat itu kembali kepada pelaku tanpa terpisah-pisah.