Senin, 13 Desember 2010

Kepemilikan Semu

Milik/kepemilikan manusia adalah semu karena semua adalah milik Allah. Al Maarij ayat 30 menerangkan bahwa semua yang kita miliki ada batas waktunya, tidak mencakup semuanya. Contoh rumah Zaid bukan milik Amr, rumah Amr bukan milik Zaid. Oleh karena itu tidak boleh menggunakan kecuali dengan izin. Banyak orang memiliki rumah tetapi tidak termanfaatkan dengan baik padahal pada hakekatnya semua hanya pinjaman. Oleh karena itu kita tidak boleh menyia-nyiakan harta yang telah diberikan Allah kepada kita. Kalau menyia-nyiakan itu adalah saudara syaithan.

Jangan berikan harta yang kalian miliki kepada anak yang belum sempurna akalnya. Kelolalah uang anak yatim dengan hak. Induk segala akhlaq tercela adalah kesombongan/ kepura-puraan. Memakai barang pinjaman termasuk kepura-puraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar